Satuimpresi.com – Sejumlah konsumen Meikarta mengungkapkan bahwa mereka terus membayar cicilan meskipun belum menerima unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019. Mereka merasa terpaksa melanjutkan pembayaran cicilan agar skor BI Checking tetap baik, karena berhenti membayar cicilan bisa merusak catatan kredit dan mempersulit pengajuan kredit di masa depan.
Hal ini diungkap Trianto, salah satu konsumen yang tetap membayar cicilan sebesar Rp 2,5 juta per bulan sejak 2017 meskipun belum menerima unit yang ia beli. Ia mengungkapkan bahwa meski merasa kecewa terhadap pengembang, ia tidak melihat pilihan lain.
“Cicilan masih saya teruskan, Pak. Bunganya masih saya bayar, Pak. Kalau nggak, BI checking saya akan jelek untuk yang lainnya,” ungkapnya di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Konsumen lainnya, Krisna, menyebutkan bahwa ia merasa frustasi karena belum mendapatkan unit apartemen meskipun sudah membayar cicilan selama delapan tahun. Ia bersama suaminya pernah mendatangi pihak pengembang untuk meminta penjelasan terkait status unit yang belum juga mereka terima. Namun, pengembang tidak memberikan jawaban yang memuaskan, dan proses komunikasi pun tidak berjalan lancar.
“Semua planning berubah dari yang ekonomi tadinya kami pikir akan stabil menjadi tidak. Kesehatan fisik terganggu, kesehatan mental juga karena saya dan suami hampir selalu tiap hari beradu pendapat tentang ini. Saya bilang ditunggu-ditunggu, tetapi tidak ada jawaban sampai sekarang,” ungkapnya.
“Waktu itu suami saya sampai, mohon maaf Pak, marah-marah. Kami sudah bayar setiap bulan. Karena kalau nggak bayar, kami pasti akan kena BI checking itu juga. Nama kami jelek,” tambahnya.
Arahan Presiden, Menteri PKP Janji Selesaikan Masalah Meikarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyambut langsung keluhan para konsumen Meikarta di kantornya. Ia berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Maruarar juga mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepadanya untuk segera menuntaskan kasus Meikarta.
“Saya sudah sampaikan dan laporkan ke Pak Prabowo. Presiden sudah minta dibereskan dengan prinsip hukum yang berlaku, karena Pak Prabowo menjunjung tinggi hak rakyat,” ujar menteri yang akrab disapa Ara itu.
Kritik Terhadap Pengembang dan Perlunya Perlindungan Konsumen
Kasus ini menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi konsumen properti di Indonesia. Konsumen berharap pihak berwenang segera bertindak agar pengembang dapat memenuhi janji dan kewajibannya sesuai perjanjian. Situasi ini memunculkan dilema bagi konsumen, yaitu tetap bayar dan menjaga skor kredit atau berhenti dan menghadapi dampak negatif terhadap catatan keuangan.
Selain itu, kondisi ini juga menambah kritik terhadap minimnya transparansi pengembang dalam memberi informasi terkait status unit yang mereka beli.
Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Vatikan Bersiap Memilih Pemimpin Baru