Satuimpresi.com – Dunia pers Indonesia kini berada di tepi jurang yang sangat curam. Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tandatangani pada pertengahan Februari lalu sekilas terlihat sebagai langkah progresif untuk mendongkrak investasi. Namun, bagi komunitas pers di tanah air, dokumen itu terasa seperti vonis mati yang datang secara tiba-tiba.
Di tengah perjuangan media konvensional bertransformasi ke ranah digital yang belum mapan, pemerintah justru membuka pintu lebar-lebar bagi hegemoni asing yang berpotensi melumat eksistensi jurnalisme lokal.
Benturan Regulasi dan Kedaulatan Modal
Titik paling krusial yang mengusik nalar hukum kita terletak pada klausul kebebasan investasi tanpa batas. Selama ini, UU Pers dan UU Penyiaran memasang pagar pengaman yang tegas, yakni pembatasan modal asing di industri media untuk memastikan frekuensi dan opini publik tidak jatuh sepenuhnya ke tangan entitas luar negeri.
Namun, Pasal 2.28 dalam perjanjian ART justru meruntuhkan pagar tersebut. Ketika negara membiarkan investor Amerika menguasai hingga 100 persen stasiun televisi, radio, dan perusahaan penerbitan, keputusan itu bukan sekadar langkah bisnis, melainkan tindakan menyerahkan kedaulatan informasi. Media lokal yang sedang sakit akibat disrupsi teknologi kini harus bertarung bebas melawan raksasa media global di halaman sendiri, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Lumpuhnya Keadilan Ekonomi Digital
Ironisnya, serangan terhadap pers tidak hanya datang dari sisi kepemilikan modal, tetapi juga dari hulu pendapatan. Belum lama ini, harapan muncul melalui regulasi Publisher Rights (Perpres 32/2024) yang mewajibkan platform digital global memberikan kompensasi adil atas konten berita. Sayangnya, napas harapan itu seolah terhenti seketika oleh Pasal 3.3 dalam perjanjian ART.
Klausul tersebut secara eksplisit melarang Indonesia menuntut tanggung jawab ekonomi dari platform digital AS. Artinya, praktik “pengisapan” data dan konten jurnalisme oleh raksasa teknologi akan terus berlangsung tanpa kompensasi sepeser pun. Tanpa adanya bagi hasil iklan yang adil, media-media independen akan kehilangan bahan bakar utamanya untuk tetap beroperasi secara profesional.
Efek Domino: Kesejahteraan Jurnalis dan Independensi
Jika ekosistem bisnis media ini runtuh, para pekerja media akan merasakan dampak paling nyata. Gelombang PHK massal yang sudah menghantui industri pers dalam dua tahun terakhir berpotensi berubah menjadi tsunami.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sedikitnya 922 jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang 2024-2025. Jika ART mulai berlaku, angka tersebut berpotensi melonjak tajam. Perampingan besar-besaran bukan hanya mengguncang dapur para pekerja media, tetapi juga menurunkan kualitas informasi yang publik terima.
Ancaman terhadap independensi bahkan lebih mengkhawatirkan. Saat platform global menyedot pendapatan iklan digital dan modal lokal gagal bersaing, perusahaan media akan bergantung pada kucuran APBN/APBD melalui kerja sama pemerintah. Media yang bertahan dari “belas kasihan” anggaran negara tidak akan leluasa menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
Jika tidak ada pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, kebebasan pers tidak hanya mati melalui ujung bayonet atau ancaman pidana, tetapi juga bisa tewas secara perlahan melalui jeratan kebijakan ekonomi yang asimetris. Perjanjian ART adalah bentuk pengabaian pemerintah terhadap masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Menyelamatkan pers nasional bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengorbankan pilar keempat demokrasi. Jika kedaulatan media kita tergadaikan, maka yang tersisa hanyalah gema suara kepentingan asing dan narasi partisan yang menjauhkan publik dari kebenaran.
Baca juga: Pahlawan dari Ingatan yang Dipilih

