Satuimpresi.com – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI, Erwin Aksa, melaksanakan kegiatan reses bersama warga Sukabumi Utara pada 23 November lalu. Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Program RST merupakan bantuan sosial yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan agar memiliki hunian atau tempat usaha yang layak. Dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni atau pembangunan rumah usaha sederhana.
Namun, warga menyoroti adanya kendala administratif dalam pelaksanaan program tersebut. Anwar, salah satu warga, menyampaikan bahwa RST seharusnya juga dapat diterapkan bagi rumah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan hanya Hak Milik (SHM).
Menurutnya, banyak keluarga berpenghasilan rendah di Jakarta yang masih memiliki rumah berstatus HGB, umumnya warisan dari orang tua. Warga kesulitan mengubah status sertifikat menjadi SHM karena terkendala biaya—mulai dari pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk warisan, hingga biaya notaris, pengukuran, dan administrasi lainnya.
“Saya minta Pak Dewan menyampaikan di DPR, kalau bisa RST jangan dipersulit, Pak. Rata-rata warga kami yang rumahnya tidak layak hanya memiliki HGB warisan orang tua. Mereka mau naikkan ke SHM tapi tidak punya biaya,” ujar Anwar dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Erwin Aksa menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan Kementerian Sosial. Ia menilai keluhan warga Sukabumi Utara mencerminkan persoalan yang juga dialami banyak masyarakat lain.
“Aspirasi ini akan menjadi perhatian saya saat bertemu dengan Menteri Sosial. Saya sepakat, warga yang membutuhkan bantuan perbaikan hunian layak jangan lagi dibebani dengan proses administrasi yang rumit. Apalagi kalau mereka harus mengeluarkan biaya,” pungkas Erwin Aksa.

