Mahfud MD Siap Uji Logika Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun ke DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (B Universe/Mohammad Defrizal)

Satuimpresi.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait bocornya transaksi janggal senilai Rp349 triliun.

Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu (25/3). Ia juga menekankan akan mengajukan laporan tersebut pada Selasa pekan depan.

“Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian,” ujar Bonyamin.

Boyamin mengklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK.

Dia juga menegaskan bahwa MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar. Sebab menurutnya, PPATK menyampaikan kabar yang sifatnya global, tidak menyudutkan individu dan tidak merugikan siapapun.

Merespons hal tersebut, Mahfud MD tidak mempermasalahkan dan mendukung rencana pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bisa meluruskan perihal yang sebelumnya DPR singgung terkait pelanggaran kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, telah terjadi rapat kerja antara DPR RI dengan PPATK yang berlangsung pada Selasa (21/3). Saat itu Anggota DPR RI Arteria Dahlan menyinggung Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. Arteria juga menyebut tentang ancaman pidana 4 tahun bagi pelanggar pasal tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyatakan siap menghadiri undangan dari DPR RI. Undangan tersebut ternyata kembali berisi tentang rapat kerja DPR RI bersama PPATK yang akan berlangsung Rabu (29/3).

“Pokoknya, saya Rabu nanti datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” ujar Mahfud dikutip dari VOI pada Sabtu (25/3).

Mahfud turut menyebut bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. Ia juga siap beradu logika mengenai persoalan transaksi janggal dengan DPR.

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” ungkap Mahfud.

Bagikan: Mahfud MD Siap Uji Logika Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun ke DPR