Satuimpresi.com – Ketua MPR RI Ahmad Mizani menetapkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang. Dia menyebutkan bahwa pelantikan tersebut tetap ikut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni seperti tradisi yang sudah ada sebelumnya.
“Pelantikan [Presiden dan wakil Presiden] besok akan menggunakan tradisi yang sudah berjalan [menggunakan keputusan KPU],” ujarnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Adapun, lokasi pelaksanaan pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar di Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta Pusat. Ahamd Muzani menambahkan, acara pelantikan Prabowo-Gibran mendatang akan diawali dengan pembacaan keputusan KPU RI.
Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelantikan presiden terpilih 2024 belum dapat dilaksanakan, karena masih ada proses dan tahapan yang dilalui.
Presiden dan Wakil Presiden oleh Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, saat ini masih memegang Jabatan yang akan berakhir Oktober 2024. Selain itu, perlu persiapan yang harus dilakukan oleh berbagai lembaga negara, termasuk MPR RI, untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Tanggal 20 Oktober 2024 ditetapkan sebagai hari pelantikan presiden terpilih 2024 dan juga mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota legislatif baru. Berdasarkan jadwal tahapan pemilu 2024, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal, yaitu pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA “Inilah Susunan Sementara Pimpinan Fraksi MPR Periode 2024-2029”
RESMI DENGAN TAP MPR: PELANTIKAN PRESIDEN TERPILIH PERIODE 2024-2029
Pelantikan presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggunakan mekanisme baru, yaitu melalui Ketetapan (TAP) MPR. Melansir dari Antara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa MPR telah menyepakati penggunaan TAP MPR untuk menyemprnakan proses pelantikan.
Penggunaan TAP MPR pada pelantikan presiden terpilih tahun 2024 berbeda dengan beberapa periode sebelumnya. Pada periode-periode lalu, proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan adanya TAP MPR, proses pelantikan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mencerminkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegara Indonesia.
Proses pelantikan tidak menjadi formalitas belaka, tetapi juga menjadi peran penting lembaga perwakilan rakyat dalam mengawal jalannya demokrasi. Hal ini diperlukan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang baru.
Meskipun penerapan TAP MPR dalam pelantikan presiden terpilih 2024-2029 merupakan langkah baru, langkah ini sesuai dengan semangat konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi. Diharapkan Proses ini berjalan lancar dan menjadi contoh pelantikan presiden dan wakil presiden periode selanjutnya.