Satuimpresi.com – Pada 6 Januari 2021, terjadi kerusuhan di Capitol AS. Kerusuhan tersebut terjadi ketika sekelompok pendukung mantan Presiden Donald Trump menyerbu gedung Capitol AS di Washington, D.C., tempat Kongres sedang melakukan proses pengesahan hasil pemilihan presiden.
Para penyerbu memasuki gedung Capitol dengan menggunakan kekerasan, merusak properti, dan mengganggu jalannya sesi pengesahan. Mereka juga berhadapan dengan petugas keamanan, yang mengakibatkan beberapa cedera dan beberapa korban jiwa.
Kerusuhan di Capitol tersebut menyebabkan kehebohan dan kekhawatiran di seluruh Amerika Serikat dan dunia. Ini dianggap sebagai serangan terhadap demokrasi dan proses pemilihan yang penting dalam sistem politik Amerika.
Setelah kerusuhan tersebut, pihak berwenang melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam penyerbuan Capitol. Tindakan hukum diambil terhadap banyak orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, termasuk penangkapan dan penuntutan.
Saat ini Badan Investigasi Federal (FBI) telah mencabut izin 3 agennya terkait kerusahan yang terjadi di Gedung Kongres. FBI mempertanyakan kesetiaan para agen kepada negara mereka, biro mengatakan itu pada surat yang dikirimkan kepada para penyelidik.