Satuimpresi.com – Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik kian marak terjadi. Sebab, masyarakat sering menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya juga masih banyak yang menganggap bahwa sepeda listrik hanyalah mainan. Parahnya lagi, banyak anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik tersebut untuk berkendara di jalan raya.
Seperti pada fenomena yang baru terjadi belakangan ini. Seorang anak kecil yang mengendarai sepeda listrik mengalami kecelakaan akibat hilang kendali dan tertabrak mobil hingga terdapat korban jiwa. Kondisi tersebut sudah jelas salah dan berdampak fatal.
Menanggapi banyaknya penggunaan sepeda listrik yang tidak memenuhi aturan. Pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan sudah waktunya pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan.
Menurutnya, perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk membuat regulasi terkait penggunaan sepeda listrik. Dilansir dari KOMPAS.com, (3/8/2023) Jusri mengatakan, “Aturannya sudah ada dan jelas, tapi yang belum dan masih sangat lemah soal sanksi yang diberikan bila melanggar, jadi memang harus benar-benar tegas dan harus dilakukan segera, karena bila didiamkan selain fatal nantinya akan tambah sulit ketika sudah menjadi kebiasaan,” pasalnya, untuk mengupayakan aturan tersebut, diperlukan peran berbagai pihak seperti kepolisian, kementrian hingga masyarakat termasuk orang tua. Agar dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda listrik.
Penggunaan sepeda listrik pun sebenarnya sudah terdapat aturan tertulisnya yang terdapat dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm dan minimal berusia 12 tahun juga dalam penggunaan sepeda listrik sangat tidak disarankan untuk mengangkut penumpang lain. Selain itu juga dilarang untuk meningkatkan kecepatan sepeda listrik itu sendiri.
Untuk itu, diharapkan ke depannya bagi masyarakat untuk dapat menggunakan sepeda listrik dengan bijak. Bagi orang tua yang meperbolehkan anaknya mengendarai kendaraan tersebut juga harus diperhatikan lagi jangan sampai lepas dari pengawasan sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pengendara lain.