Satuimpresi.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah memastikan bahwa larangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan asal China tersebut di Indonesia.
Luhut memastikan bahwa TikTok telah menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan rencana investasi dari perusahaan China ini.
“Dalam pandangan saya, tidak akan ada masalah terkait investasi TikTok setelah pelarangan TikTok Shop. Kemarin, TikTok bertemu dengan CEO mereka (Shou Zi Chew) dan mereka juga menerima pelarangan TikTok Shop,” kata Luhut melalui pernyataan persnya di Jakarta pada Kamis (28/9/2023).
Luhut menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok secara keseluruhan. Upaya pelarangan TikTok Shop adalah langkah pemerintah untuk memisahkan antara media sosial dan pasar online (marketplace) sebagai dua hal yang berbeda.
“TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja antara media sosial dan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok, jadi yang kita larang adalah agar tidak mencampuradukkan perdagangan dengan media sosial,” ucapnya.
Indonesia telah melarang TikTok Shop melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada Selasa (26/9/2023). Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok Shop tetapi juga platform media sosial lain yang mencoba menjadi e-commerce.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah meminta TikTok untuk tidak menciptakan perpecahan di Indonesia setelah larangan ini resmi diberlakukan. Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk melindungi bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Bahlil juga menekankan bahwa saat ini TikTok terdaftar di Indonesia sebagai platform media sosial dan tidak memiliki izin untuk menjalankan toko daring.
Sementara itu, TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah. Mereka mengklaim bahwa pelarangan ini akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi pengguna TikTok Shop.

