Sempat Ditindak Wakil Walikota, Pungli di Alun-alun Pamulang Masih Ada

net

Satuimpresi.com

Beberapa waktu lalu, Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menindak tegas pungutan liar yang berada di Alun-alun Pamulang. 

 

Pada kesempatan itu, Pilar menyebut tidak akan pandang bulu untuk memberantas praktek pungli di Kota Tangsel.

 

“Laporkan. Ini kan ada Polsek. Jadi kalau ada oknum yang mengatasnamakan, minta uang beberapa puluh ribu, laporkan. Atau laporkan kepada kami. Ada orangnya, ada buktinya, laporkan,” ujar Pilar Saga ketika menindak pungli di Alun-alun Pamulang, Selasa (2/5/2023). 

 

Akan tetapi, pantauan SatuImpresi pada Sabtu (10/6/2023) menemukan bahwa praktik pungli di Alun-alun Pamulang masih terjadi.

 

Salah satu pengunjung bernama Jiran -bukan nama sebenarnya- mengungkapkan, pihak pungli tersebut dilakukan oleh tukang parkir yang berjaga di sekitar Alun-alun.

Pihak parkir tersebut, kata Jiran, meminta sejumlah uang sebesar Rp 2,000 – 10,000,-

“Ya pernah, oknumnya tukang parkir yang meminta uang sebesar Rp2,000, padahal jelas tercantum di pintu masuk Alun-alun ada baliho pengimbauan larangan berjualan, parkir gratis, dan ketentuan lainnya yang disetujui Camat Pamulang dan Walikota Tangsel,” ujar Jiran saat diwawancarai pada (11/06) di Alun-alun Pamulang, Tangsel.

Jiran juga menambahkan, bahwa dirinya setuju agar Walikota Tangsel menindaklanjuti oknum pungli hingga ke ranah hukum. Polsek Pamulang juga perlu cekatan dalam menangani kasus-kasus pungli. Sehingga, pungutan liar tidak terulang kembali.

Faktor lain bisa terjadi pungli sebenarnya karena kesempatan pada waktu yang longgar ketika para warga sedang beraktivitas di area publik. Oknum pun mencari celah untuk menandakan seseorang untuk menjadi korban, PKL pun juga menjadi target. Kemudian, lemahnya pengawasan dan rendahnya etika birokrat juga menjadi pendorong suburnya perilaku korupsi melalui pungli.

Tertuang jelas pada pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang PNS yang berbunyi, pegawai negara yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Bila pungli terjadi oleh kita atau keluarga kita, hendaknya segera melapor, melawan dengan tegas, serta adanya dampingan dari Satgas Saber Pungli yang memberantas pungli sampai akarnya.

Kamu juga bisa daftarkan diri kamu di website saber pungli. Setelah membuat akun pribadi maka kamu dapat melapor dengan mudah dan cepat.

 

Natasya & Sadam

Bagikan: Sempat Ditindak Wakil Walikota, Pungli di Alun-alun Pamulang Masih Ada