Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Tolak Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum

Tangerang Selatan, 12 Februari 2025 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum menggelar diskusi dan kajian kritis terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya menyoroti penolakan terhadap asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan penghentian atau kelanjutan suatu perkara ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP telah menjadi perhatian luas, terutama terkait perluasan kewenangan kejaksaan. Dalam kajian yang dilaksanakan di Tangerang Selatan ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum menegaskan sikap penolakan mereka terhadap asas Dominus Litis karena dinilai dapat menimbulkan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum, Muhammad Rosid, menyatakan bahwa asas Dominus Litis berpotensi menciptakan paradoks dalam penegakan hukum.

“Kami menolak asas Dominus Litis karena hal tersebut akan menimbulkan paradoks dalam penegakan hukum. Dalam praktiknya, kewenangan penghentian penyidikan selama ini telah dilakukan oleh kepolisian. Jika kewenangan serupa diberikan kepada kejaksaan, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar Rosid.

Selain itu, Rosid juga menyoroti potensi conflict of interest antar lembaga penegak hukum yang dapat muncul apabila asas Dominus Litis diterapkan.

“Jika dalam RUU KUHAP kejaksaan diberikan kewenangan penuh untuk menghentikan penyidikan, maka ini akan berpotensi menciptakan conflict of interest di antara lembaga penegak hukum dan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum berharap agar DPR RI dapat mempertimbangkan kembali dan menunda pengesahan ketentuan yang memberikan kewenangan tersebut kepada kejaksaan. Bahkan, mereka mendesak agar kewenangan penghentian penyidikan oleh kejaksaan dibatalkan guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Bagikan: Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Tolak Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP