Satuimpresi.com – Lebih dari sepekan kebelakang, beberapa sekolah di Kota Kupang menjalani kebijakan baru, yakni masuk sekolah mulai pukul 05.30 Wita.
Kebijakan tersebut dicetuskan oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang sebelumnya memerintahkan sekolah untuk masuk lebih awal di pukul 05.00 Wita. Namun setelah mendapatkan banyak kritik dan masukan, aturan tersebut tetap berjalan dan hanya direvisi menjadi tiga puluh menit lebih siang.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi mewajibkan pegawainya masuk kantor pukul 05.30 Wita pada Senin (6/3) lalu.
Perubahan jam masuk bagi pegawai Disdikbud NTT ini ditujukan sebagai bentuk reformasi birokrasi. Linus mengungkapkan bahwa aturan tersebut ditegaskan sebagai bentuk penyelarasan dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya, sekaligus menyiapkan staf dinas jika ada kebutuhan mendesak dari sekolah.
“Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya,” ucap Linus, dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (7/3).
Menurut Linus, pada hari pertama penerapan aturan tersebut, hampir seluruh pegawainya bisa hadir tepat waktu. Dan meskipun memulai pekerjaan lebih pagi, para pegawai Disdikbud NTT tetap pulang seperti biasanya di pukul 16.00 Wita
“Baru pertama kali diterapkan aturannya namun kehadiran mencapai 99 persen. Soal sanksi bagi yang terlambat diatur dalam regulasi namun dilajankan pelan-pelan,” tambah Linus.
Kebijakan ini disebut akan menjadi budaya baru di NTT, namun akan terus dilakukan evaluasi berkelanjutan kedepannya. Pemda setempat juga mengharapkan perubahan berupa revolusi mental akan tercipta dengan adanya kebijakan seperti ini.