SatuImpresi.com–Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menerima tuntutan terkait dengan pemotongan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50 persen bagi mahasiswa semester 9 keatas.
Sebelumnya, mahasiswa semester 9 wajib membayar UKT secara penuh meskipun sudah tidak ada lagi mata kuliah yang akan ditempuh.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Dema UIN Jakarta, Muhammad Abid Al Akbar, usai melakukan pertemuan dengan Asep Saepudin Jahar, pada akun Instagramnya, Jumat (4/8/2023).
“Pagi ini, kami menyambangi rektor untuk menyampaikan permasalahan UKT, terutama bagi semester 9 keatas. Intinya, rektor setuju dengan tuntutan yang kami sampaikan,” kata Abid.
Abid menegaskan, salah satu tuntutan yang diterima yakni terkait dengan pemotongan biaya UKT 50 persen bagi mahasiswa semester 9 keatas.
“Membayar UKT 50% bagi (mahasiswa) semester 9 keatas yang tersisa 6 SKS kebawah,” ujar Abid.
Selain itu, kata Abid, Rektor juga menerima tuntutan terkait dengan kondisi mahasiswa yang hanya menunggu jadwal sidang dan wisuda khususnya di bulan November untuk tidak dibebankan biaya UKT sama sekali.
Selain itu, sambung Abid, pada kesempatan ini Rektor juga menerima keterbukaan informasi mengenai jatah UKT golongan satu sebesar 5 persen.
“Mendesak agar tuntutan ini bisa tuntas dan dilaksanakan sebelum ditutupnya pembayaran UKT smester ganjil 2023/2024,” ujar Abid.
Abid menjelaskan, tuntutan yang telah diterima ini oleh rektor. Selanjutnya akan disampaikan oleh rektor pada Rapat Pimpinan UIN Jakarta yang rencananya akan digelar pada Senin (7/8/2023).
Abid berharap, tuntutan ini benar-benar bisa diterima oleh para pimpinan di UIN Jakarta.”Semua butuh waktu, semoga apa yang kami harapkan bisa tercapai,” pungkasnya.
Narel/Sadam