Satuimpresi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ganja tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan atau medis.
Hal tersebut dinyatakan oleh MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Bahwa MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan satu.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7/2022).
Dengan demikian, ketentuan yang terdapat pada pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan I seperti ganja tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari anak penderita celebral palsy.
Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.
Diketahui, putusan MK ini memang selaras dengan penegasan sikap yang diambil sebelumnya oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Petrus Golose dan pihaknya yang menolak legalisasi ganja untuk medis di Indonesia. Ia berpendapat, hal tersebut demi menyelamatkan generasi muda.
“Saya sebagai Kepala BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan. Itu sikapnya BNN,” kata Petrus di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (12/7/2022).