Satuimpresi.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tanggal cuti bersama Lebaran untuk tahun 2023. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, cuti bersama Lebaran 1444 Hijriah maju dua hari lebih awal menjadi tanggal 19 April 2023.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran tahun ini. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sebelum tanggal 19 April dari yang sebelumnya 21 April.
“Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) malam,” jelas Budi dalam konferensi pers di Istana Negara, dikutup dari Sekretariat Presiden pada Jumat, (23/3).
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa secara tradisional keinginan pemudik meningkat di tahun ini. Karena itu, Budi memajukan tanggal cuti bersama agar dapat mengurangi kemacetan pada saat arus mudik. Menhub memperkirakan penumpukan pelaku mudik tahun ini terpusat pada 21 April nanti. Maka dari itu, diskusi efektif yang berlangsung menghasilkan pengawalan tanggal cuti.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.