Satuimpresi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020. LBH Jakarta menilai peraturan tersebut merugikan banyak pihak.
LBH Jakarta juga mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan untuk mengadukan kerugian yang dialami akibat Permenkominfo No 5/2020.
“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini #BlokirKominfo,” tulis LBH Jakarta lewat akun Twitter @LBH_Jakarta yang terpantau redaksi Satuimpresi, Sabtu (7/30/2022).
Diketahui dalam postingan Twitternya, Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengatakan, Permenkominfo No 5/2020 adalah cacat hukum dan tindakan sewenang-wenang pemerintah.
“Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No 5/2020 yang cacat hukum dalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian. Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” Kata Shaleh.
Selain itu, LBH Jakarta juga melampirkan sebuah gambar yang berisi informasi tentang Pos Pengaduan terkait peraturan tersebut.
Bagi pihak yang merasa dirugikan, LBH Jakarta menyarankan untuk mengadukan hal tersebut ke kantor LBH Jakarta yang berada di Jalan Diponogoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat. Atau bisa melalui email resmi; pengaduan@bantuanhukum.or.id.