Satuimpresi.com – Presiden Joko Widodo terbitkan imbauan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Serta telah mendapatkan konfirmasi kebenarannya oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono pada Kamis, (23/3).
Larangan tersebut tertulis dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang terbit pada Selasa, (21/3). Adapun surat tersebut berisi tiga poin arahan dari Presiden RI, antara lain:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Adapun saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.
“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan walikota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendragi, Benni Irawan mengutip Kompas, Rabu malam.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, (23/3).