Satuimpresi.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kini, terhitung total sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, peristiwa itu dipicu karena adanya dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo dan disebutkan Brigadir J kemudian terlibat dalam insiden saling tembak hingga akhirnya tewas di rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam perkembangannya, kini kronologi peristiwa itu telah terbantahkan. Sambo diklaim sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi kejadian sebenarnya pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Putri Sempat mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan itu telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya pada 14 Juli lalu.
Namun, LPSK kemudian menolak untuk memberikan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam itu. Hal tersebut pernah disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” ujarnya kepada wartawan, pada Sabtu (13/8/2022).