Satuimpresi.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku prihatin terhadap adanya kasus dugaan suap yang terjadi di dunia pendidikan. Kasus ini merupakan modus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.
Menurut Ghufron, kasus tersebut telah mencoreng sekaligus menjadi ironi dalam dunia pendidikan.
“Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan kita semua, karena suap ini terjadi di dunia pendidikan. Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan mencegah korupsi,” kata Ghufron dikutip Sindonewscom, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Disampaikan Ghufron, suap penerimaan mahasiswa baru dapat menjadi pintu masuk tindakan manipulasi-manipulasi berikutnya. Hal itu, diungkapkan Ghufron, menjadi keprihatinan karena generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan dan menjadi agen pemberantasan korupsi justru kuliah dengan cara yang salah.
“Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru,” katanya.
Ghufron membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait sistem penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Dari hasil kajian KPK, kata Ghufron, sistem seleksi mandiri tersebut kurang efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi.
“KPK menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Oleh pihak KPK, Karomani diduga telah menerima suap sebesar lebih dari Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Sumber : Sindonews.com