Satuimpresi.com — Berbagai kejahatan di tengah arus teknologi yang semakin deras membuat siapa saja dengan mudah beraksi. Seperti perdagangan manusia tak jarang kita temukan di Indonesia. Kasus perdagangan orang dengan keterlibatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penganiayaan di Myanmar menambah kekhawatiran. Ketergiuran akan janji-janji manis, gaji yang besar, fasilitas memadai, semua hanya jebakan menuju lubang gelap kehidupan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam. MUI meminta agar pihak pengadilan segera memberikan hukuman berat pada pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak dalam keterangan yang MUIDigital peroleh, Sabtu (10/6/2023).
Prof Deding mengatakan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan kemanusiaan berat yang penyebabnya antara lain karena permasalahan yang kian komplek, beragam dan modusnya yang terus berkembang.
“Untuk itu, dalam upaya pemberantasan TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia, perlu sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait,” terusnya.
Sinergi dan harmonisasi yang diperlukan dalam memberantas kejahatan ini, sambungnya, di antaranya mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat.
“Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementrian PPA, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI harus ditingkatkan,” paparnya.
Deding menerangkan bahwa persoalan ini harus kita telaah sampai akar permasalahannya terutama dalam segi ekonomi. Kesulitan ekonomi yang membenarkan segala cara tanpa berpikir hal itu melanggar hukum atau tidak.
Sudah selayaknya perlu perhatian dan sosialisasi penuh pada wilayah yang melangsungkan TPPO di Indonesia. Serangakain penyuluhan pengelolaan ekonomi keluarga guna berupaya meminimalisir jumlah korban tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
Oleh karena itu, MUI menyuarakan dorongan kuat segenap pihak supaya mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Juga pihak kepolisian dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO. Serta pihak pengadilan juga agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera TPPO adalah kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri telah membentuk Satgas TPPO yang merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Jokowi. Satgas TPPO akan ada di setiap Polda dengan penaungan oleh Bareksrim Polri. Tujuannya adalah memberantas oknum pelindung TPPO di berbagai wilayah. Dengan ini, peran anggota Polri diharapkan benar-benar mengusut tuntas permasalahan TPPO. Jika tidak sanggup mengungkap persoalan maka para anggota Polri akan terkena sanksi hukuman dan ancaman pemerosotan jabatan.