Satuimpresi.com – Beijing telah meminta Malaysia untuk menghormati hak dan kepentingan warga China yang ditangkap karena diduga terlibat dalam penjarahan dua bangkai kapal perang Inggris di perairan Malaysia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan Malaysia menangani kasus ini secara adil dan proporsional sesuai dengan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara kedua negara.
Kasus ini bermula pada Senin (29/5) ketika Badan Maritim Malaysia menahan sebuah kapal tongkang berbendera China yang membawa selongsong meriam. Meriam ini diyakini berasal dari dua kapal perang Inggris. Bangkai kapal itu ialah HMS Repulse dan HMS Prince of Wales, yang tenggelam pada tahun 1941 akibat serangan torpedo Jepang. Bangkai kapal-kapal tersebut dianggap sebagai situs warisan sejarah dan dilindungi oleh undang-undang internasional.
Kedutaan China di Malaysia telah berkomunikasi dengan otoritas Malaysia sejak mendengar laporan penahanan warga China tersebut. Mao Ning mengatakan bahwa kedutaan tersebut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melindungi hak-hak warga China sesuai dengan hukum. Ia juga meminta Malaysia untuk melaporkan hasil penyelidikan secara berkala kepada pihak China.
Penjarahan bangkai kapal perang adalah sebuah praktik ilegal yang merusak situs-situs bersejarah dan mengancam keamanan maritim. Selain itu, penjarahan juga dapat menimbulkan risiko lingkungan karena bangkai kapal perang dapat mengandung bahan-bahan berbahaya seperti minyak, bahan peledak, atau bahan radioaktif. Oleh karena itu, penjarahan harus dicegah dan ditindak dengan tegas oleh semua negara.