Bima Arya Sebut Perda KTR Tidak Berpengaruh Pada Pendapatan Kota Bogor

net

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berpengaruh pada pendapatan di Kota Bogor.

Hal ini disampaikannya pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 pada (31/5) di Hotel Puri Asih Magelang, Jawa Tengah.

Sebagai salah satu daerah yang menerapkan Perda ini, Bima menerangkan, Kota Bogor juga menerapkan aturan iklan, promosi dan sponsorship (IPS) rokok sebagai upaya menekan konsumsi tembakau pada masyarakat.

“Kuncinya perlu konsistensi. Maka Pemkot Bogor, kami punya task force yang melibatkan kepolisian untuk mengecek implementasi larangan display IPS rokok,” kata Bima Arya yang juga Wakil Ketua Asia Pasifik untuk Kesehatan dan Pembangunan.

Bima menambahkan, jika tidak melakukan upaya tersebut, maka pelanggaran dalam mengimplementasi aturan tersebut akan terjadi secara terus menerus.

Selain aturan tersebut, lanjut Bima, Kota Bogor juga memiliki program apresiasi atau reward bagi instansi yang terlibat dalam penegakan KTR. Penerapan aturan ini juga terlaksana bersama sejumlah mitra pemerintah di antaranya industri hotel dan restoran.

“Akhirnya, dengan aturan pengendalian rokok yang bahkan tidak ada iklan rokok di Kota Bogor, ternyata tidak berdampak pada pendapatan Kota Bogor,” tegasnya.

(Natasya Aurel/Sadam Alghifari)

Bagikan: Bima Arya Sebut Perda KTR Tidak Berpengaruh Pada Pendapatan Kota Bogor