Satuimpresi.com, Jakarta – PDIP resmi memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih, setelah terbukti terlibat dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Posisi Tia kini digantikan oleh Bonnie Triyana, yang berasal dari dapil Banten I. Keputusan pemecatan ini diambil setelah Bawaslu Banten menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dapil tersebut.
Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten mengungkapkan bahwa PPK di delapan kecamatan terbukti melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan, PDI Perjuangan melalui Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Mahkamah Etik menyatakan Tia Rahmania bersalah atas pemindahan perolehan suara partai ke suara pribadinya. Sebagai konsekuensinya, pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia ke KPU,” jelas Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Surat keputusan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh KPU, melalui Surat Keputusan Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dalam keputusan itu, selain perubahan anggota DPR terpilih di dapil Banten I, juga ada perubahan untuk dapil Jawa Tengah V.
Dengan demikian, PDIP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas partai dan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik partai maupun aturan Pemilu.
Kasus Penggelembungan Suara di Dapil Banten I
Kasus ini bermula saat Bawaslu Banten menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah PPK di dapil Banten I. Penggelembungan suara tersebut dinilai menguntungkan Tia Rahmania, yang kemudian membuat Bawaslu memberikan sanksi administrasi kepada PPK yang terlibat.
Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai yang digelar pada 14 Mei 2024, PDIP memutuskan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa suara partai telah dipindahkan untuk menguntungkan suara pribadi Tia Rahmania, melanggar aturan internal partai.
Bonnie Triyana Menggantikan Tia Rahmania
Keputusan ini membuat Bonnie Triyana resmi menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih dari dapil Banten I. Bonnie yang sebelumnya berada di bawah Tia dalam perolehan suara, kini menjadi perwakilan resmi PDIP untuk dapil tersebut setelah perubahan keputusan KPU.
PDIP berharap dengan penggantian ini, proses demokrasi dan etika politik di Indonesia dapat terus dijaga, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi kader yang melanggar aturan partai.