Draf RKUHP racikan para wakil rakyat nampaknya akan menyulitkan para pemilik ilmu gaib. Dalam draf yang mengatur tentang penawaran untuk melakukan tindak pidana. Salah satunya terdapat pada pasal 252 ayat 1 yang mengancam orang mengaku memiliki kekuatan gaib.
Pengaturan draf ini sebetulnya sudah ada dalam pasal 252 draf RKUHP 2019. Namun perbedaanya terdapat pada hukumannya yang terancam penjara selama 3 Tahun. Dalam draft terbaru terpaut hukuman denda dalam pasal 79 RKUHP dengan denda maksimal Rp. 200 Juta.
Pasal ini menjadi persoalan dimasyarakat karena dinilai tidak tepat sasaran dan tidak memiliki urgensi terkait pembuatan pasal ini.