PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Keputusan Lucu dan Aneh

Sumber foto: Akun Instagram @ujangkomarudin_

JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk melakukan penundaan pemilu 2024.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai, keputusan ini sangat lucu dan aneh. Keputusan ini bermula saat Partai Prima yang tidak lolos verifikasi, kemudiaan melakukan gugatan perdata untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Tetapi, kata Ujang, Hakim PN Jakpus justru memutuskan untuk melakukan penundaan pemilu 2024. Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan keputusan tersebut sangat lucu dan aneh.

“Partai Prima minta tahu dikasih pizza, ini aneh tapi nyata terjadi di +62,” kata Ujang Komarudin kepada SatuImpresi, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, keputusan ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Argumentasinya, karena dapat merusak demokrsi di Indonesia, apabila hukum dapat dipermainkan oleh oknum tertentu.

Ujang menilai, keputusan ini dilakukan tanpa logika hukum dan rasionalitas hukum. Keputusan ini juga dinilai oleh sejumlah pakar, akademisi, hingga Menkopolhukam Mahfud MD sebagai keputusan yang keliru.

“Dari Menkopolhukan, dari ahli hukum tata negara semuanya mengatakan seirama bahwa keputusan ini salah, keliru dan tidak perlu di eksekusi,” tegasnya.

Editor: Sadam

Bagikan: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Keputusan Lucu dan Aneh