KPU Siap Terima Pendaftaran Capres dan Cawapres, Membatasi Hanya 30 Orang Yang Bisa Masuk Ruangan

Ketua KPU Hasyim Asyari/ Foto: Net.

Satuimpresi.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan kesiapan untuk menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tanggal 19 hingga 25 Oktober mendatang.

Dalam proses ini, KPU membatasi hanya 30 orang yang dapat masuk ke ruang pendaftaran.

“KPU sudah siap, nanti pada tanggal 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, untuk pengiring dari koalisi atau partai politik yang mendaftar, KPU akan memperbolehkan hingga 200 orang untuk masuk ke halaman KPU.

Hasyim mengatakan, Halaman ini akan disiapkan untuk menerima tamu-tamu yang akan mendampingi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan ke KPU.

“Dan kemudian apa namanya para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU,” ungkap Hasyim.

Sebelumnya, KPU sudah beritahu pada partai politik yang membawa pasangan capres dan cawapres untuk membawa rombongan sesuai dengan jumlah yang disarankan saat melakukan pendaftaran.

Selain itu, KPU meminta partai politik untuk memberi tahu kepada mereka dan kepolisian jika akan melakukan konvoi.

“H-1 LO partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan parpol menyampaikan surat kepada kami, termasuk mereka apakah akan konvoi membawa pendukung. Semuanya harus disampaikan secara rinci kepada kami karena harus berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Idham juga menegaskan semua partai politik harus menjaga ketertiban dan mematuhi aturan dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU.

Bagikan: KPU Siap Terima Pendaftaran Capres dan Cawapres, Membatasi Hanya 30 Orang Yang Bisa Masuk Ruangan